Menpan-RB Keluarkan 'Jurus' Pecat PNS Koruptor

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 28 September 2018 17:53 WIB
Foto: Menpan-RB Syafruddin (Dani/Okezone)
Share :

2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

 

3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan

4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan putusan penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Demikian seperti dikutip Okezone dalam laman setkab, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya