Pemerintah memang baru saja mendapatkan kesepakatan terkait divestasi 51% saham Freeport Indonesia. Melalui PT Indonesia Asahan Alumunium Persero (Inalum), induk holding BUMN tambang, telah melakukan penandatanganan Sales Purchase Agreement (SPA) dengan Freeport McMoran Inc pada 27 September 2018.
Kendati demikian, Freeport Indonesia saat ini belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang permanen. IUPK yang dipegang Freeport Indonesia hanya sementara yang diperpanjang setiap bulannya hingga divestasi selesai. Terakhir IUPK diperpanjang hingga 30 September 2018.
Dalam kesepakatan awal, Freeport Indonesia dipastikan akan mendapat perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041 sebagaimana memang diatur dalam IUPK.
Baca Juga: Indonesia Kuasai Freeport, Presiden: Divestasi Dilakukan Secara Transparan