Laporan Keuangan KKP Disclaimer, BPK Minta Segera Diperbaiki

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 02 Oktober 2018 17:34 WIB
BPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan tahun 2017.

Dengan demikian, ini menjadi kedua kalinya, kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti mendapatkan predikat paling buruk dari BPK, setelah laporan keuangan tahun 2016 juga TMP.

Adapun BPK telah memeriksa 87 laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Di mana 2 laporan keuangan dinyatakan disclaimer yakni KKP dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca Juga: BPK Temukan 15.773 Permasalahan Senilai Rp11,55 Triliun

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan, pihaknya sudah meminta KKP untuk memperbaiki temuan pada laporan keuangannya di tahun lalu. Namun tak seluruh rekomendasi BPK diperbaiki.

"Ada rekomendasinya. Ada beberapa rekomendasi yang belum selesai," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Kendati demikian, menurut Moermahadi, KKP masih berupaya untuk memperbaiki laporan keuangannya. Pihaknya pun akan mendorong peningkatan tindak lanjut dari rekomendasi BPK dengan terus melakukan pemantauan.

 

"Jadi kan DPR kan sudah mendorong supaya hasil pemeriksaannya itu ditindaklanjuti. Kita punya program sistem informasi pemantauan tindak lanjut, untuk itu juga mempercepat yang dengan online itu," jelasnya.

Oleh sebab itu, dirinya berharap setiap K/L bisa memperbaiki laporan keuangannya, terkhusus yang mendapatkan discalimer. "Laporan keuangan dari tahun ke tahun kan meningkat, memang ada beberapa yang masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Beberapa yang masih discalimer diharapkan diperbaiki (laporan keuangannya," kata dia.

Baca Juga: Rapat Paripurna, BPK Serahkan Laporan IHPS I 2018 ke DPR

Dalam IHPS I 2018, BPK memberikan catatan pada beberapa pos dalam laporan keuangan KKP tahun 2017. Di antaranya, permasalahan penyajian aset lainnya berupa aset tak berwujud, yaitu penyajian nilai paten dan hasil kajian tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan valid, nilai amortisasi melebihi nilai perolehan di antaranya bersaldo negatif, dan perbedaan nilai antara neraca dan SIMAK yang tidak dapat dijelaskan.

Selain itu, penyajian saldo aset tetap KKP termasuk yang tidak dapat ditelusuri atau belum jelas keberadaannya. Pencatatan atas aset tetap berupa tanah, jalan, jaringan dan irigasi, dan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) pada KKP tidak akurat, antara lain aset bernilai negatif, nilai penyusutan disajikan melebihi nilai perolehan, mutasi transaksi tidak dapat ditelusuri, KDP tidak didukung dengan dokumen progress fisik dan rencana anggaran biaya yang memadai.

 

Serta terdapat perbedaan pencatatan nilai dan luas aset tetap yang dikerjasamakan antara data pada Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN, perjanjian kerja sama dan persetujuan Kemenkeu. Kemudian, permasalahan penyajian kewajiban yaitu pencatatan utang pengadaan kapal penangkap ikan dilakukan atas kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak tersedia data perincian harga satuan untuk setiap komponen kapal.

Realisasi belanja KKP juga tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan diragukan validitasnya, terindikasi tidak riil, dan menggunakan pagu anggaran maksimal, serta tidak dapat ditelusuri bukti pertanggungjawabannya. Serta pembayaran atas pengadaan belanja modal KKP berdasarkan atas estimasi kemajuan fisik pekerjaan tanpa memperhatikan komponen yang belum terpasang.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya