Selain itu, penyajian saldo aset tetap KKP termasuk yang tidak dapat ditelusuri atau belum jelas keberadaannya. Pencatatan atas aset tetap berupa tanah, jalan, jaringan dan irigasi, dan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) pada KKP tidak akurat, antara lain aset bernilai negatif, nilai penyusutan disajikan melebihi nilai perolehan, mutasi transaksi tidak dapat ditelusuri, KDP tidak didukung dengan dokumen progress fisik dan rencana anggaran biaya yang memadai.
Serta terdapat perbedaan pencatatan nilai dan luas aset tetap yang dikerjasamakan antara data pada Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN, perjanjian kerja sama dan persetujuan Kemenkeu. Kemudian, permasalahan penyajian kewajiban yaitu pencatatan utang pengadaan kapal penangkap ikan dilakukan atas kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak tersedia data perincian harga satuan untuk setiap komponen kapal.
Realisasi belanja KKP juga tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan diragukan validitasnya, terindikasi tidak riil, dan menggunakan pagu anggaran maksimal, serta tidak dapat ditelusuri bukti pertanggungjawabannya. Serta pembayaran atas pengadaan belanja modal KKP berdasarkan atas estimasi kemajuan fisik pekerjaan tanpa memperhatikan komponen yang belum terpasang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)