Dirjen Pajak Blakblakan soal Skema Baru Insentif DHE

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 04 Oktober 2018 12:01 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Untuk diketahui dalam PMK No.26/2016 pemberian insentif hanya berlaku satu kali. Di mana DHE yang ditempatkan dalam deposito dengan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS) untuk tenor 1 bulan dikenakan tarif PPh final 10%. Kemudian untuk tenor 3 bulan dikenakan PPh final sebesar 7,5%, tenor 6 bulan sebesar 2,5%, serta tenor lebih dari 6 bulan dikenakan tarif 0%.

 

Lalu untuk DHE yang ditempatkan dalam deposito dengan bentuk mata uang Rupiah dikenakan tarif PPh final untuk tenor 1 bulan sebesar 7,5%. Kemudian tenor 3 bulan dikenakan tarif 5% dan tenor 6 bulan atau lebih tarifnya 0%.

Di mana ketika lewat masa tenor tersebut, maka akan berlaku tarif normal sebesar 20%. Ke depannya, melalui pembaruan aturan maka setiap perpanjangan akan tetap diberikan insentif sesuai tenor penempatan dana.

"Kita perbaiki di roll over-nya, jadi pengurangan PPh atas hasil ekspor tetap menarik. Kalau dari sisi tarif tidak ada yang berubah," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya