Baca Juga: Konversi Dana Hasil Ekspor ke Rupiah Hanya USD4,4 Miliar
Selain perpanjangan pemberian insentif, dari sisi administrasi juga dipermudah. Pertama penempatan DHE dalam deposito di bank yang sama dengan bank tempat diterimanya DHE, tidak perlu melampirkan surat pernyataan eksportir.
Lalu kemudahan kedua memperbolehkan penempatan DHE pada deposito di bank yang berbeda dengan bank tempat diterimanya DHE, di mana harus melampirkan surat pernyataan dari eksportir.
Robert menyatakan, revisi ini pun akan segera rampung dan dirilis dalam waktu dekat. "Dalam aturan yang sedang berlaku ada yang dianggap kurang menarik, jadi dilakukan 3 perbaikan tersebut," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)