Baca Juga: Amazon Investasi Rp14 Triliun di Indonesia, E-Commerce Lokal Jadi 'Komodo'
Berdasarkan Riset terbaru McKinsey & Company berjudul “The digital archipelago: How online commerce is driving Indonesia’s economic development”, menyebut bahwa saat ini Indonesia menjadi pasar perdagangan online terbesar di Asia Tenggara dengan nilai sekitar USD2,5 miliar, bahkan diproyeksikan akan mengalami kenaikan mencapai USD20 miliar pada tahun 2022. Secara makro pun, perdagangan online juga telah menciptakan empat juta lapangan pekerjaan dan diperkirakan mencapai 26 juta pada 2022.
Melihat potensi ekonomi mikro dan makro ini, tentunya dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah masih sangat diperlukan untuk memaksimalkan potensinya. Salah satunya melalui regulasi yang dapat menciptakan equal playing field bagi ekosistem perdagangan online, termasuk pelaku industri dan konsumen.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran Bilal Dewansyah menilai, bahwa seharusnya sebuah pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) mengandung asas keterbukaan dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengundangan hingga pengesahan.