Amazon Investasi Rp14 Triliun, RI Segera Butuh Regulasi E-Commerce

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 04 Oktober 2018 10:17 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

“Ada amanat di bawah Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 yang kemudian dipertegas lewat Peraturan Presiden (PP) yang mewajibkan uji publik dan penyebarluasan naskah peraturan sejak rancangan dimulai, sehingga stakeholders pun dilibatkannya sejak awal juga," tuturnya.

Baca Juga: Ada Aturan Baru soal Impor E-Commerce, Pengusaha: Ini Baru Sehat

Lebih lanjut, Bilal menilai seharusnya pemerintah bersikap lebih transparan terhadap RPP yang sedang digarap, baik kepada pelaku industri maupun masyarakat luas. “Kalau memang itu dilakukan, harusnya fase penyebarluasan wajib dilakukan. Itu adalah suatu kewajiban bagi pemerintah dan hak bagi para pelaku industri. Sedangkan bagi masyarakat luas hal ini merupakan bagian dari bentuk partisipasi publik," ujarnya.

Asal tahu saja, pada 2015 pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perdagangan Elektronik (e-commerce). Namun tiga tahun bergulir hingga memasuki tahap finalisasinya, penyusunan RPP e-commerce tampaknya tidak tersorot publik luas.

Naskah terbaru RPP e-commerce pun tidak kunjung diperlihatkan kembali kepada para pelaku industri, sebagai pihak yang terkena dampak langsung dari regulasi tersebut dan wadah bernaungnya jutaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) seluruh Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya