Amazon Naikkan Upah Pegawai Jadi Rp226.000/Jam

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 04 Oktober 2018 10:41 WIB
Foto: Reuters
Share :

LOS ANGELES - Amazon.com Inc akan menaikkan gaji minimum menjadi USD15 (Rp226.000) per jam untuk para pegawai di Amerika Serikat (AS) mulai bulan depan.

Langkah ini diambil setelah muncul berbagai kritik tentang buruknya gaji dan kondisi kerja di perusahaan bernilai terbesar ke dua di dunia tersebut. Peningkatan gaji itu menempatkan gaji minimum Amazon di atas Walmart Inc dan Target Corp.

Kenaikan itu sekitar USD3 dari gaji rata-rata pekerja non manajemen di gudang-gudang Amazon di AS. Amazon juga akan melobi untuk peningkatan gaji minimum federal dan mendorong para pesaing mengikuti langkah tersebut saat gerakan “Fight for Fifteen” mendorong remunerasi lebih tinggi.

 Baca Juga: Amazon Investasi Rp14 Triliun, RI Segera Butuh Regulasi E-Commerce

Tindakan Amazon ini dilakukan saat pengangguran di AS mencapai level terendah dalam dua dekade saat para perusahaan retailer dan pengiriman bersaing untuk ratusan ribu pekerja untuk musim belanja liburan yang penting.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya