Lalu BBM adalah bahan bakar yang mudah terbakar sehingga dapat menimbulkan kebakaran apabila masyarakat membeli dengan menggunakan jerigen dan atau media lain seperti drum di spbu. BBM yg ada di SPBU adalah diperuntukkan kepada konsumen akhir dan tidak dapat diperjualbelikan kembali.
Selanjutnya, menurut Pasal 18 ayat (2) Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM melarang masyarakat menimbun dan atau mengumpulkan BBM dari SPBU.
“Kondisi hingga saat ini di Kota Palu, Donggala dan sekitarnya dilaporkan sudah cukup kondusif, dengan sudah beroperasinya 15 dari 17 SPBU di Kota Palu, 3 dari 4 SPBU di Kabupaten Donggala, dan 1 dari 2 SBPU di Sigi untuk melayani masyarakat sekitar,” lanjutnya.
PT Pertamina pun menyiapkan 41 dispenser portable dan 10 mobil dispenser yang siap untuk melayani masyakat. Pemerintah melalui Tim BPH Migas dan Kementerian ESDM menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam membeli BBM karena stok BBM yang ada dipastikan aman, karena BPH Migas akan terus mengoptimalisasikan perbaikan dalam mengembalikan dan menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM bagi masyarakat.
(Rani Hardjanti)