“Regulasi untuk keberlanjutan pemanfaatan lahan rawa pasca HPS ini sudah buat dari awal, semua yang menghambat kepentingan rakyat petani kita cabut. Ada 241 regulasi pertanian pertanian telah dicabut yang menghambat percepatan produksi pangan,” sebutnya.
Baca Juga: Kembangkan Pertanian di Kepri, Mentan Targetkan Ekspor ke Singapura
Amran menerangkan ke depan lahan rawa diharapkan bisa menjadi solusi ketahanan pangan, ditengah cepatnya laju pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan pertanian.
Luas lahan rawa di Indonesia diperkirakan mencapai 33,4 juta hektare yang terdiri dari 20,14 juta hektare lahan rawa pasang surut dan 13,26 juta hektar lahan rawa lebak, 9,53 juta hektare di antaranya sesuai untuk pertanian. Lebih besar dari lahan sawah irigasi saat ini hanya seluas 8,1 juta hektare.
(Dani Jumadil Akhir)