Fasilitas ini diberikan bagi 8 industri pioner dengan nilai investasi minimal Rp 1 triliun kecuali industri telekomunikasi dengan minimal investasi sebesar Rp 500 miliar. Meski demikian, tak satu pun investor yang berminat pada fasilitas ini.
"Ini berarti ada kebijakan yang tidak berjalan dengan baik. Kami pun akhirnya melakukan simplifikasi yang sangat total sehingga tidak melalui PMK 35 Tahun 2018,” kata Bendahara Negara tersebut.
Dalam aturan baru, jangka waktu yang dimiliki investor bisa semakin panjang bila dengan nilai investasi yang diberikan juga semakin tinggi.
Selain itu nilai investasi juga diturunkan menjadi minimal Rp500 miliar untuk 153 jenis bidang usaha yang masuk dalam 17 industri pionir.
“Ini merupakan bentuk atraktif dari iklim investasi di Indonesia yang semakin kita mudahkan dan layani, sehingga pelaku usaha merasa nyaman dan bisa menciptakan investasi," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)