Baca Juga: Dinyatakan Pailit, Unilever: Sariwangi Tetap Bisa Dinikmati
Seperti yang diberitakan Okezone, Hasil putusan perdamaian atau homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dibatalkan. Alhasil, kedua perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Menurut Kuasa hukum ICBC Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners, awalnya terjadi penundaan kewajiban dalam membayar utang antara Sariwangi dan Indorub.
"Kemudian mereka membuat proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada September 2015 lalu," ujarnya kepada Okezone.
(Dani Jumadil Akhir)