JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari salah satu brand teh yang sudah sangat melekat di masyarakat, yakni Teh Sariwangi. Belum lama ini PN Niaga Jakarta Pusat menyatakan pailit atas perusahaan tersebut.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari putusan perdamaian atau homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung yang dibatalkan. Alhasil, kedua perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Baca Juga : Sariwangi Dinyatakan Pailit
Melalui Kuasa hukum ICBC Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners, pihak Sariwangi dan Indorub tidak menunaikan kewajibannya sesuai rencana perdamaian, dan akhirnya pihak dari Bank ICBC mengajukan gugatan untuk membatalkan homologasi tersebut.
Diketahui juga bahwa pihak dari Sariwangi Agricultural tidak pernah membayar dan datang dalam persidangan. Untuk rencana kasasi yang akan dilakukan oleh pihak Indorub, Swandy mengatakan silakan saja, tapi Indorub mau melakukan perdamaian pada pihak yang mana.
Menanggapi situasi tersebut, PT Unilever Indonesia Tbk, selaku pemegang brand Sariwangi menegaskan bahwa teh tersebut teap ada. "Unilever tetap memproduksi SariWangi, sehingga masyarakat Indonesia tetap bisa menikmati teh SariWangi," demikian seperti dikutip dari akun Facebook Unilever.