Merger dengan Uber, Grab Didenda Rp4,4 Miliar oleh Regulator Filipina

Rafida Ulfa, Jurnalis
Jum'at 19 Oktober 2018 17:34 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

Bulan lalu, Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) juga mendenda kedua perusahaan transportasi online tersebut sebesar USD9,5 juta atau Rp142,2 (miliar) setelah menemukan bahwa akuisisi Grab terhadap bisnis Asia Tenggara dari Uber melanggar aturan antimonopoli setempat.

Baca Juga: Akuisisi Uber oleh Grab Bisa Terancam Gagal di Singapura

CCCS juga memerintahkan Grab untuk melepaskan drivernya dari perjanjian eksklusivitas dan kembali ke model pembayaran dan pembayaran pra-transaksi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya