JAKARTA - Perusahaan transportasi berbasis aplikasi Grab mengambil Uber Technologies, perusahaan transportasi online asal Amerika Serikat. Adapun unit bisnis yang diakuisisi yakni unit bisnis di Asia Tenggara.
Sayangnya, akuisisi tersebut nampaknya akan mendapatkan hambatan. Pasalnya, Komisi Persaingan Singapura (Commission of Singapore/CCS) mengatakan bahwa undang-undang persaingan Singapura melarang merger yang berujung pada pengurangan kompetisi yang substansial.
Melansir Business Insider, Selasa (27/3/2018), saat ini otoritas persaingan Singapura belum menerima pemberitahuan tentang merger. Mereka pun telah meminta kedua belah pihak untuk memperjelas rinciannya.
Baca Juga: Aksi Akuisisi, Begini Perubahan Bisnis Grab dan Uber
Jika CCS menemukan bahwa merger tersebut dapat menghilangkan persaingan usaha tersebut, maka mereka bisa saja meminta merger dalam bentuk lain, atau yang lebih extrem mereka akan membatalkannya.