Sebagai contohnya, meskipun memiliki tabungan di Bank, tidak semua nasabah mendapatkan fasilitas pinjaman dari perbankan. Sebab biasanya untuk bisa mendapatkan fasilitas kredit harus ada jaminan yang dijaminkan oleh nasabah kepada perbankan.
Sedangkan, masyarakat tertentu yang tidak memiliki aset kesulitan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman. Oleh karena itu, Fintech P2P Lending bisa menjadi solusi untuk mengatasi gap tersebut.
“Lalu siapa yang salah? Regulatornya yang salah. Ini ngapain saja enggak bisa mikir. Ada kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dipenuhi. Makanya salah satunya dengan menghadirkan fintech P2P lending. Mau pinjam uang, 15 menit langsung cair. Uangnya adalah dari orang yang memang berniat meminjamkan uang tersebut,” kata Hendrikus
“Ada gap financing yang besar. Ada yang enggak bisa diisi oleh perbankan konvensional. Makanya akan lebih baik jika kolaborasi dengan fintech P2P lending,” imbuhnya .
(Kurniasih Miftakhul Jannah)