BOGOR - Bisnis Financial technologi (Fintech) dengan jenis Peer to Peer (P2P) lending terus tumbuh pesat. Hal tersebut seiring dengan tumbuh pesatnya perkembangan industri digital.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada sekitar 73 perusahaan P2P lending yang telah resmi dan memiliki izin. Bahkan, masih ada sekitar 202 perusahaan yang saat ini sedang antri untuk mendaftar di OJK.
Baca Juga: OJK Dorong Fintech Sasar Pembiayaan UMKM dan Keuangan Syariah
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, tumbuh pesatnya bisnis Fintech P2P lending, karena disambut baik oleh masyarakat. Bagaimana tidak, apapun yang dibutuhkan masyarakat.
Sebab, binsis Fintech P2P Lending merangkum seluruh inklusi keuangan yang ada. Seperti layanan tabungan perbankan, layanan pendanaan, asuransi bahkan layanan dana pensiun.