Siap-Siap, UKM Bisa Himpun Dana Publik

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 20 Oktober 2018 18:43 WIB
Foto: Giri Hartomo (Okezone)
Share :

BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan tentang Equity Crowd Funding. Tujuannya adalah agar perusahaan kecil termasuk para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) bisa menhimpun dana publik.

Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, rencanannya aturan tersebut akan dikeluarkan pada bulan ini. Namun aturan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

"Kapan diterbitkan, mudah-mudahan bulan ini masuk RDK, kalau bulan ini RDK umumnya 15 hari sampai sebulan diundangkan Kemenkumham, insyallah tahun ini keluar," ujarnya dalam acara media gathering di Hotel Ibis Style Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/10/2018).

Menurut Luthfy, nantinya para pelaku UKM dapat menghimpun modal dengan cara menjual sahamnya. Berbeda dalam penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam penghimpunannya kali ini, para pelaku UKM akan melibatkan tiga pihak.

Pertama yakni penerbit alias perusahaan yang membutuhkan modal. Kedua penyelenggara atau platform dan yang terakhir adalah pemodal atau investor.

Sementara mengenai skemanya, nantinya penghimpunan modal berawal dari niat perusahaan yang membutuhkan dana. Lalu, perusahaan akan menyampaikan kepada platform untuk mengambil dana kepada masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya