Siap-Siap, UKM Bisa Himpun Dana Publik

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 20 Oktober 2018 18:43 WIB
Foto: Giri Hartomo (Okezone)
Share :

Kemudian, sang pemilik platform akan melakukan kajian. Kajian tersebut meliputi seberapa layak perusahaan tersebut dan bagaimana potensinya untuk bisa menghimpun modal.

"Platform punya kewajiban melakukan review calon atas si calon penerbit. Persyaratannya karena tidak semua perusahaan boleh, ini didesain yang punya aset di bawah Rp10 miliar yang kategori masih startup kecil. Enggak boleh bagian anggota konglomerasi," jelasnya.

Jika hasil kajian tersebut sudah bisa disetujui, maka platform menampilkan penawaran. Barulah setelah itu publik bisa membeli saham tersebut.

"Setelah dia melakukan review dan sempurna kelengkapan beres, barulah bagaimana platform menampilkan penawarannya," ucapnya. (yau)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya