Ingin Bisnis Indekos? Cek Dulu Kewajiban Perizinan Ini

, Jurnalis
Sabtu 20 Oktober 2018 08:53 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Izin IMB

Izin Membangun Bangunan (IMB) ini dikeluarkan oleh kepala daerah setempat dan wajib diurus oleh pemilik kost yang hendak membangun atau merobohkan bang guna melindungi pemilik kost dari sanksi pemerintah atau transaksi jual beli bangunan.

Cara Mengurus IMB

1. Ambil formulir di Dinas Pekerjaan Umum setempat

2. Isi formulir & lampirkan dokumen (fotokopi KTP & NPWP pemohon, surat

kepemilikan tanah, site plan, dan fotokopi izin lokasi)

Baca Juga: 4 Hal Penting Sebelum Investasi, Nomor 2 Patut Direnungkan

IPT

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya