Izin IMB
Izin Membangun Bangunan (IMB) ini dikeluarkan oleh kepala daerah setempat dan wajib diurus oleh pemilik kost yang hendak membangun atau merobohkan bang guna melindungi pemilik kost dari sanksi pemerintah atau transaksi jual beli bangunan.
Cara Mengurus IMB
1. Ambil formulir di Dinas Pekerjaan Umum setempat
2. Isi formulir & lampirkan dokumen (fotokopi KTP & NPWP pemohon, surat
kepemilikan tanah, site plan, dan fotokopi izin lokasi)
Baca Juga: 4 Hal Penting Sebelum Investasi, Nomor 2 Patut Direnungkan
IPT