Ingin Bisnis Indekos? Cek Dulu Kewajiban Perizinan Ini

, Jurnalis
Sabtu 20 Oktober 2018 08:53 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Dokumen untuk melindungi lingkungan dari berbagai dampak yang timbul dari usaha atau kegiatan kost-kostan.

Site plan

Gambar dua dimensi dari konsep yang akan dilakukan pada bangunan (rencana jalan, air, listrik, fasilitas umum & fasilitas sosial).

Izin Operasional

Untuk menghindari sanksi yang tidak diharapkan, pemilik kost wajib meminta izin operasional dari RT, RW hingga pemerintah setempat (pemerintah kota/kabupaten).

Cukup mudah kan? Jadi, jika ingin memulai bisnis kost-kostan, Anda harus mengajukan beberapa izin di atas guna kelancaran bisnis dari awal hingga kelanjutannya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya