JAKARTA –Pemerintah Indonesia melakukan penandatanganan perjanjian pinjaman Official Development Assistance (ODA) dengan pemerintah untuk pembangunan MRT Jakarta Fase 2.
Melansir keterangan MRT Jakarta, Rabu (24/10/2018), penandatanganan perjanjian pinjaman ODA dengan nilai pinjaman ODA tersebut sebesar 70,210 miliar Yen atau setara Rp9,4 triliun. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dan Chief Representative JICA Indonesia,Yamanaka Shinichi, di Gedung Frans Seda Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta Pusat.
Baca Juga: JICA: Sudah Saatnya Jakarta Punya Transportasi Modern Seperti Jepang
Dalam hal perjanjian pinjaman ini, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI bertindak sebagai executing agency, dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai implementing agency, PT MRT Jakarta akan bertindak sebagai sub-implementing agency.
Sebelum penandatanganan perjanjian pinjaman ini dilakukan, telah dilaksanakan pula penandatanganan Exchange of Notes oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, Desra Percaya, dan Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masafumi Ishii di Kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bos JICA Tanya ke Direksi MRT: Kapan Proyek Fase II Dikerjakan?