"Ketika kita mau kerja sama dengan developer, syarat minimal harus dipenuhi. misalnya izin peruntukan, AMDAL, kemudian permohonan pembebasan lahan, peruntukan lahan. Itu semua harus sudah lengkap baru kita bisa melakukan perjanjian kerja sama," jelas dia.
Dia menyatakan, tak melakukan kerjasama dengan Meikarta karena memang pihak developer tak memenuhi persyaratan. "Ya kira-kira begitu (tak memenuhi persyaratan)," katanya.
Oleh sebab itu, Handayani memastikan tidak akan ada penyaluran KPA untuk Meikarta. "Jadi kita tidak bisa memberikan pembiayaan karena tidak ada kerja sama," kata dia.
Baca Juga: Kasus Suap Meikarta, Sofyan Djalil: Lahan Sesuai Tata Ruang 84 Ha