JAKARTA - PT Sinar Mas Agro Resources Technology Tbk (Smart) menyatakan Wakil Direktur Utama Edy S Suradja telah menerima pengunduran diri yang bersangkutan pada hari ini. Hal ini terkait dengan kasus korupsi yang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain menjadi wakil direktur utama Smart, Edy Suradja juga merupakan direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Edy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
“Bapak Edy S Suradja mengajukan pengunduran dirinya terkait keinginannya untuk menghindari adanya gangguan lebih lanjut terhadap PT Smart Tbk, atas implikasi dari penyelidikan yang tengah berlangsung terkait jabatannya di PT BAP,” kata perseroan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (29/10/2018).
Baca Juga: Sinar Mas Group Sesalkan Petinggi Salah Satu Anak Perusahaannya Terjerat OTT KPK
Direksi Smart telah menerima pengunduran dirinya. Meskipun perusahaan memahami bahwa fokus investigasi KPK adalah interaksi antara karyawan PT BAP dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng), namun sesuai dengan kode etik dan kebijakan antikorupsi, perusahaan akan melakukan investigasi internal atas tuduhan ini.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan, Smart akan segera mengambil tindakan yang sesuai, termasuk terhadap satu atau lebih karyawan yang terlibat, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca Juga: Kena OTT, Dirut Sinar Mas Agro Resources Masih Diperiksa KPK
Sementara kami melakukan kegiatan investigasi internal dan memberikan dukungan terhadap proses investigasi KPK, bisnis kami akan tetap beroperasi secara penuh. Kami ingin meyakinkan para karyawan, pelanggan, pemasok, kreditur, pemegang saham, dan pemangku kepentingan utama lainnya mengenai komitmen kami terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab.
(Dani Jumadil Akhir)