JAKARTA - Pemerintah memastikan ada kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% di 2019.
Hal tersebut sudah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 yang akan disahkan pada Rapat Paripurna besok, Rabu 31 Oktober 2018.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 5%, Anggaran Ditambah Rp6 Triliun
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, untuk kenaikan gaji pokok 5% tersebut dianggarkan penambahan anggaran untuk PNS sekitar Rp4-Rp5 triliun.
Rencananya jumlah tersebut masuk dalam pos anggaran belanja pegawai belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) yang dialokasikan sebesar Rp855,4 triliun pada RAPBN 2019.
"(Penambahan anggaran) kira-kira sekitar Rp4-Rp5 triliun," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Dia menyatakan, rencana kenaikan tersebut akan diterapkan pada 1 Januari 2019. Di mana kenaikan hanya berlaku untuk PNS yang aktif saja dan tidak berlaku untuk pensiunan.
"Gaji pokok kan PNS aktif saja," jelasnya.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 5% Mulai 1 Januari 2019
Dia menyatakan, keputusan kenaikan gaji pokok tersebut diambil mempertimbangkan sejak 3 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan. Selain itu, juga untuk mengantisipasi kenaikan inflasi di tahun 2019.
"Karena kan sudah tiga tahun enggak naik gaji pokok. Selain itu, juga untuk antisipasi inflasi," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)