"Itu yang saya dapatkan dari pihak Lion Air," sambungnya.
Namun, pihaknya masih akan mengkroscek ulang soal gaji pilot Lion Air JT 610. "Tentunya kita bertanya kenapa sih masa gajinya segitu. Demikian dasar untuk memberikan (uang) manfaat itu berdasarkan upah yang dilaporkan itu," paparnya.
Baca Juga: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Jadi Korban Lion Air JT-610
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis menyatakan bahwa, setiap perusahaan wajib melaporkan upah yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan karena hal tersebut terkait dengan hak pekerjaan untuk mendapatkan perlindungan maksimal jika terjadi kecelakaan, kematian, usia tua, dan pensiun.