Baca Juga: Kemenhub Punya Wewenang Pecat Direktur Teknik Lion Air
Dalam Permenhub tersebut pasal 103a ayat (1) dinyatakan Badan Usaha Angkutan Udara yang mengalami kecelakaan (accident dan/atau serious incident) bisa diaudit oleh tim yang dibentuk Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Dalam ayat (2), audit dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya kekurangan atau kesalahan oleh Badan Usaha Angkutan Udara, maka Direktur Jenderal dapat memerintahkan Badan Usaha Angkutan Udara untuk melakukan perbaikan manajemen," dalam pasal 103 ayat (3).
Poin tersebut merupakan usulan langsung dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA), asosiasi maskapai penerbangan. Aturan itu memperkuat sanksi administratif sebelumnya yang hanya berupa pencabutan rute penerbangan.
(Isna Rifka Sri Rahayu /iNews)
(Dani Jumadil Akhir)