Menhub Punya Wewenang Pecat Direktur Lion Air, Ini Aturannya

, Jurnalis
Rabu 31 Oktober 2018 16:39 WIB
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Okezone)
Share :

 Baca Juga: Kemenhub Punya Wewenang Pecat Direktur Teknik Lion Air

Dalam Permenhub tersebut pasal 103a ayat (1) dinyatakan Badan Usaha Angkutan Udara yang mengalami kecelakaan (accident dan/atau serious incident) bisa diaudit oleh tim yang dibentuk Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Dalam ayat (2), audit dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya kekurangan atau kesalahan oleh Badan Usaha Angkutan Udara, maka Direktur Jenderal dapat memerintahkan Badan Usaha Angkutan Udara untuk melakukan perbaikan manajemen," dalam pasal 103 ayat (3).

Poin tersebut merupakan usulan langsung dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA), asosiasi maskapai penerbangan. Aturan itu memperkuat sanksi administratif sebelumnya yang hanya berupa pencabutan rute penerbangan.

(Isna Rifka Sri Rahayu /iNews)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya