Menhub Punya Wewenang Pecat Direktur Lion Air, Ini Aturannya

, Jurnalis
Rabu 31 Oktober 2018 16:39 WIB
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerintahkan pemecatan direktur teknik Lion Air menyusul jatuhnya pesawat JT 610 di utara Karawang, Jawa Barat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub membebastugaskan direktur teknik lion air dilakukan hari ini, Rabu (31/10/2018). Hal itu, kata dia, menyusul kecelakaan pesawat Lion Air jenis Boeing 737 MAX 8 yang membawa 189 penumpang, termasuk dua bayi dan satu anak-anak.

"Iya karena itu (kecelakaan pesawat)," kata Menhub di JIExpo, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga: Gaji Pilot Lion Air JT 610 Rp3,7 Juta/Bulan

Menhub juga menegaskan bahwa Kemenhub memiliki wewenang untuk merombak direksi maskapai. Pasalnya, Kemenhub merupakan regulator aviasi. "Iya (punya wewenang)," ucap Menhub.

Wewenang Kemenhub memecat direksi maskapai diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 tahun 2017 yang merupakan produk deregulasi untuk merevisi Keputusan Menteri Nomor 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Wewenang tersebut bisa diambil tanpa harus menunggu hasil investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang memakan waktu hingga tahunan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya