JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan telah menerima laporan besaran gaji pilot Lion Air JT 610 dan Co-pilot Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Kawarang Jawa Barat. Di mana gaji pilot sebesar Rp3,7 juta per bulan dan gaji copilot sebesar Rp20 juta per bulan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, gaji pilot sebesar Rp3,7 juta per bulan itu, merupakan laporan dari pihak Lion Air yang sudah tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan, gaji pramugari sebesar Rp3,6 juta dan ada juga Rp3,9 juta.
"Kami (BPJS ketenagakerjaan), akan memberikan (uang), manfaat Rp177 juta sesuai dengan gaji yang tercatat Rp3,7 juta x 48 kepada pilot Lion Air tersebut. Itu sangat kecil, kenapa, karena upah yang dilaporkan ke kami kecil," kata Agus di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Baca Juga: Gaji Pilot Lion Air JT 610 Rp3,7 Juta/Bulan
Dia menjelaskan gaji yang tercatat itu, menjadi dasar untuk memberikan (uang) manfaat berdasarkan upah yang dilaporkan tersebut.
"Jadi kalau gajinya Rp30 juta, hanya dilaporkan Rp3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 x Rp30 juta. Ternyata hanya menerima 48 x Rp3 juta," jelasnya.