Selain itu, keputusan tarif juga akan dihitung melalui skema kerja sama antara Pemprov DKI dan PT MRT. Ada dua skema kerja sama yang bisa dilakukan yakni skema bangun-serah-guna atau build transfer operate (BTO) atau bangun-guna-serah atau build operate transfer (BOT).
BTO merupakan skema pendanaan proyek dimana entitas swasta menerima konsesi dari pihak lain untuk mendanai, merancang, membangun, dan mengoperasikan suatu fasilitas.
Model ini memungkinkan penerima konsesi mendapatkan kembali investasi dan biaya operasi serta pemeliharaan yang dikeluarkan dalam suatu proyek. Sementara skema BOT yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Di mana, BUMD hanya berinvestasi kepada prasarananya. Sementara pemerintah sebagai pemilik aset berinvestasi lebih kepada fisik atau sarananya. Hasil pembahasan itu nantinya juga akan memengaruhi tarif yang ditetapkan untuk layanan MRT. “Skema kerjasamanya juga dihitung terlebih dahulu bagaimana kesiapan pemda, apakah akan di beli kembali seluruhnya atau dikerjasamakan,” katanya.
(Rani Hardjanti)