JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menyebut bahwa gaji pilot Lion Air sebesar Rp3,7 juta per bulan. Pendapatan itu pun dinilai hanya salah sebut petinggi BPJS Ketenagakerjaan.
Pengamat Tenaga Kerja Hadi Subhan mengatakan, gaji riil pilot tidak mungkin sebesar apa yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, besaran gaji itu hanya untuk pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pilot Lion Air JT 610 Bakal Terima Rp177 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
"Rp3,7 juta, bisa jadi untuk mengurangi iuran ke BPJS. Tidak mungkin (gaji pilot sebesar itu). Karena kan yang co-pilotnya terdaftar Rp20 juta. Jadi enggak mungkin pilot sebesar itu," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait gaji pilot Lion Air JT 610 dan Co-pilot Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Kawarang Jawa Barat.
Baca Juga: Tarif Pesawat Murah Berisiko Kecelakaan, Menhub: Tak Berkaitan