JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menyebut bahwa gaji pilot Lion Air sebesar Rp3,7 juta per bulan. Pernyataan itu pun disesalkan oleh pihak Lion Air.
Ketua Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Air Eki Adriansjah mengatakan, pengertian gaji pilot mesti bisa dipertegas, sebab apakah pernyataan itu hanya upah saja di luar tunjangan atau upah pokok bersama seluruh tunjangan.
Baca Juga: Selain Direktur Teknik, 4 Pejabat Lion Air Juga Dibebastugaskan
"Makanya kalau terkait dari info BPJS Ketenagakerjaan, maka statement terakhir yang benar. Yaitu upah pokok ditambah tunjangan yang lain. Alias yang kita terima setiap bulannya di luar tambahan yang lain kalau kita bicara tentang profesi pilot," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jakarta, Kamis (1/11/2018).