Selain itu, spesifikasi batu bara juga tidak sesuai dengan permintaan PLN dan pemenuhan batu bara domestik terhambat terkait transfer kuota karena menggunakan mekanisme business to business (b to b) sehingga harga transfer kuota semakin tinggi. Tak berhenti di situ, persoalan proses administrasi sejumlah perusahaan batu bara juga masih ada yang belum selesai sehingga belum bisa transfer kuota. ”Melalui mekanisme yang ada, sejumlah pelaku usaha masih khawatir karena harga transfer makin tinggi sehingga membebani keuangan perusahaan,” ujarnya.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara pada Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Sri Raharjo menyebut terdapat 20 perusahaan yang mengajukan transfer kuota batu bara.
Mekanisme transfer kuota diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Minerba Nomor 300. K/30/ DJB/ 2018 yang terbit dan berlaku sejak 23 Oktober 2018. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan persoalan transfer kuota batu bara sudah bisa diselesaikan. Adapun transfer kuota diharapkan bisa menjadi solusi bagi produsen batu bara yang tidak bisa memenuhi kewajiban DMO sebesar 25% dari total produksi.
Baca Juga: Pengusaha Batu Bara Bisa Lapor BI Jika Keberatan Penuhi Aturan L/C