Pram menambahkan, pemeriksaan tersebut nantinya akan dilakukan di lima Bandara yang berada di Wilayah 1 hingga 5, dan nantinya akan dilanjutkan pada wilayah 6 hingga 10. Bandara Wilayah 1 sendiri adalah Bandara Internasional Soekarno Hatta, sedangkan wilayah dua adalah Bandara di Medan, ketiga adalah Bandara Surabaya, keempat Bali dan kelima adalah Makassar.
Adapun proses pemeriksaan nantinya akan dilakukan oleh berbagai pihak. Dari mulai Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) hingga pihak Otoritas Bandara yang terkait.
Hasil rampcheck akan dilaporkan oleh seluruh kepala Otban kepada DKPPU. Setelah itu, disampaikan kepada Ditjen Hubud dan akan ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan intensif.