"Tiga alasan kenapa dana desa ini banyak disalahgunakan, pertama ketidaktahuan peraturan, kedua tidak paham aturan, ketiga karena ada niat" ujar Gani saat menghadiri diskusi publik dengan tema “ Efektivitas Program dana Desa Dalam Pemerataan Pembangunan Nasional” yang diselenggarakan oleh Jalan Media Komunikasi (JMC) di salah satu hotel di Karawang Jawa Barat.
Gani pun mengingatkan agar desa mempunyai peraturan desa (Perdes) karena melalui perdes itu kepala desa akan tahu, apa yang desa itu butuhkan, agar tidak terjadinya kesewenangan dan penyalahgunaan dana desa.
“Harusnya dari tahun 2014 hingga 2018 pemerintah desa harus sudah mendaftarkan infrasturktur yang sudah dia punya,” ucapnya
Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengapresaiasi upaya pemerintah dalam pemerataan peningkatan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di pelosok Tanah Air dengan dana desa.
Baca Juga: Dana Desa Tarik Investasi Masuk RI Rp63 Triliun