KPK Minta OJK Perketat Transaksi Keuangan

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 05 November 2018 12:00 WIB
OJK. Foto: Okezone
Share :

“Pejabat bank atas nama bank mendukung koruptor sehingga terjadi pencucian uang. Dan atas itu, OJK seperti tutup mata. OJK tidak mau melakukan investigasi dan penyidikan atas itu. Harusnya kalau ada kasus terbongkar di pengadilan atau penyidikan di KPK, OJK itu harus turun tangan menindak pejabat dan lembaga jasa keuangan,” tandasnya.

Menurut dia, pengetatan pengawasan transaksi hingga investigasi dan penindakan terhadap pegawai dan pejabat serta lembaga penyedia jasa keuangan adalah kewenangan OJK yang harus dijalankan dengan konsisten. Seluruh langkah tersebut juga meru pakan bagian dari upaya OJK melakukan perlindungan terhadap konsumen dan lembaga penyedia jasa keuangan, baik bank, asuransi, maupun money changer.

Baca Juga: OJK Pastikan AJB Bumiputera Punya Direksi Baru

“Jadi, dengan sendirinya OJK melakukan perlindungan terhadap konsumen lembaga penyedia jasa keuangan dari praktik korupsi. Mereka, OJK, harus aktif berkoordinasi dengan KPK dan PPATK juga. Jangan sampai keberadaan OJK mubazir,” tandasnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarott, dan Kabag Humas OJK Dody Ardiansyah belum memberikan respons saat disinggung tentang berbagai modus korupsi di atas dan upaya yang dilakukan OJK, termasuk pengawasan dan penindakan. Panggilan masuk dari KORAN SINDO belum diangkat hingga berita ini diturunkan. Pesan singkat yang dikirim KORAN SINDO juga belum berbalas.

Dari berbagai kasus atau perkara korupsi yang ditangani KPK baik penyalahgunaan kewenangan (termasuk dalam pengadaan barang dan jasa) dengan kerugian negara, perkara suap, maupun gratifikasi dengan sebagian disertai TPPU, ada banyak modus yang dipakai para pelaku korupsi dalam melakukan transaksi atas uang untuk korupsi dan uang hasil korupsi. Sejumlah modus sudah terungkap dalam persidangan hingga tertuang dalam pertimbangan putusan terdakwa maupun terpidana dan mantan terpidana. Modus-modus bahkan didukung dan dibantu pegawai/pejabat penyedia jasa keuangan.

(Sabir Lal)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya