JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan transaksi keuangan. Langkah ini diperlukan untuk membatasi gerak dan aliran dana hasil korupsi.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, dari berbagai kasus (perkara) korupsi yang ditangani para penegak hukum, termasuk KPK, terungkap sejumlah modus yang dilakukan para pelaku korupsi saat melakukan transaksi, baik uang untuk korupsi maupun uang hasil korupsi. Sejumlah modus tersebut terjadi karena didukung dan dibantu pegawai dan/atau pejabat penyedia jasa keuangan. Mulai dari bank, asuransi, maupun money changer.
Baca Juga: Perbankan Diminta Buka Rekening lewat Online
“KPK berharap ada aturan pengetatan transaksi tunai. Termasuk setor tunai dan ambil tunai dalam jumlah besar. Hal ini sudah KPK sampaikan pada BI (Bank Indonesia) dan OJK. Intinya, KPK berharap ada aturan hukum melarang transaksi tunai yang besar,” ungkap Syarif kepada KORAN SINDO, Minggu (4/11/2018).
Menurut dia, berbagai modus tersebut tidak sekadar terkait korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan melihat berbagai modus tersebut, maka pengetatan pengawasan atas transaksi uang korupsi harus dilakukan agar modus serupa tidak terulang, baik pada bank maupun institusi nonbank. Konteks pengawasan dan pengetatannya, tutur Syarif, harus dilakukan oleh OJK sesuai dengan kewenangannya.
“OJK memperketat pengawasan pada bank dan institusi nonbank dan memberikan sanksi pada bank yang memfasilitasi transaksi korupsi dan TPPU,” ucapnya.
Selain itu, menurut Syarif, ada langkah ketiga yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi transaksi uang untuk korupsi dan hasil korupsi serta TPPU. Penyedia jasa keuangan harus bersikap proaktif melaporkan kepada OJK maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau KPK jika terdapat transaksi mencurigakan.
Baca Juga: Siap-Siap, UKM Bisa Himpun Dana Publik
“(KPK) meminta kepada bank atau jasa keuangan lain untuk segera melaporkan pada OJK atau PPATK atau KPK jika mereka mencurigai ada transaksi yang kelihatan. Intinya, prinsip know your customer harus dijalankan dengan baik,” tandasnya.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, OJK sangat lemah melakukan pengawasan transaksi uang hasil korupsi atau uang untuk korupsi dan transaksi uang ilegal. Apalagi, sebagian transaksi tersebut didukung dan difasilitasi oleh pegawai dan pejabat bank, asuransi, dan money changer. Dalam berbagai perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah terbuka dan terbongkar berbagai celah yang bisa dimainkan dan di manfaatkan para pejabat bank atas nama bank untuk men dukung koruptor.
“Pejabat bank atas nama bank mendukung koruptor sehingga terjadi pencucian uang. Dan atas itu, OJK seperti tutup mata. OJK tidak mau melakukan investigasi dan penyidikan atas itu. Harusnya kalau ada kasus terbongkar di pengadilan atau penyidikan di KPK, OJK itu harus turun tangan menindak pejabat dan lembaga jasa keuangan,” tandasnya.
Menurut dia, pengetatan pengawasan transaksi hingga investigasi dan penindakan terhadap pegawai dan pejabat serta lembaga penyedia jasa keuangan adalah kewenangan OJK yang harus dijalankan dengan konsisten. Seluruh langkah tersebut juga meru pakan bagian dari upaya OJK melakukan perlindungan terhadap konsumen dan lembaga penyedia jasa keuangan, baik bank, asuransi, maupun money changer.
Baca Juga: OJK Pastikan AJB Bumiputera Punya Direksi Baru
“Jadi, dengan sendirinya OJK melakukan perlindungan terhadap konsumen lembaga penyedia jasa keuangan dari praktik korupsi. Mereka, OJK, harus aktif berkoordinasi dengan KPK dan PPATK juga. Jangan sampai keberadaan OJK mubazir,” tandasnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarott, dan Kabag Humas OJK Dody Ardiansyah belum memberikan respons saat disinggung tentang berbagai modus korupsi di atas dan upaya yang dilakukan OJK, termasuk pengawasan dan penindakan. Panggilan masuk dari KORAN SINDO belum diangkat hingga berita ini diturunkan. Pesan singkat yang dikirim KORAN SINDO juga belum berbalas.
Dari berbagai kasus atau perkara korupsi yang ditangani KPK baik penyalahgunaan kewenangan (termasuk dalam pengadaan barang dan jasa) dengan kerugian negara, perkara suap, maupun gratifikasi dengan sebagian disertai TPPU, ada banyak modus yang dipakai para pelaku korupsi dalam melakukan transaksi atas uang untuk korupsi dan uang hasil korupsi. Sejumlah modus sudah terungkap dalam persidangan hingga tertuang dalam pertimbangan putusan terdakwa maupun terpidana dan mantan terpidana. Modus-modus bahkan didukung dan dibantu pegawai/pejabat penyedia jasa keuangan.
(Sabir Lal)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)