PT JSN akan melalukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum meresmikan pengoperasian jalan tol ini dan mewajibkan untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Proyek Tol Cijago Masih Terkendala Pembebasan Lahan
Surat Dirjen Bina Marga No. JL02.01-Db/1.212 menindak lanjuti atas Surat Dirjen Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan No. AJ.409/1/11/DJPD/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Rekomendasi Laik Fungsi Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Sragen-Ngawi dan PPJT Solo Mantingan Ngawi No. 18 tanggal 28 Juni 2011 dan perubahannya.
Secara keseluruhan, Jalan Tol Solo-Ngawi memiliki panjang 90,43 km yang terbagi dalam dua bagian pekerjaan, yaitu bagian yang dikerjakan oleh Pemerintah mulai STA 0+000- STA 21+081,5 sepanjang 21,08 km, sedangkan mulai dari STA 21+081,5- STA 90+43 sepanjang 69,35 km dikerjakan oleh PT JSN.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)