Tol Sragen-Ngawi Sudah Kantongi Sertifikat Layak Operasi

Andrea Heschaida Nugroho, Jurnalis
Selasa 06 November 2018 10:18 WIB
Jalan Tol Sragen-Ngawi (Foto: Instagram Kementerian BUMN)
Share :

PT JSN akan melalukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum meresmikan pengoperasian jalan tol ini dan mewajibkan untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Proyek Tol Cijago Masih Terkendala Pembebasan Lahan

Surat Dirjen Bina Marga No. JL02.01-Db/1.212 menindak lanjuti atas Surat Dirjen Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan No. AJ.409/1/11/DJPD/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Rekomendasi Laik Fungsi Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Sragen-Ngawi dan PPJT Solo Mantingan Ngawi No. 18 tanggal 28 Juni 2011 dan perubahannya.

Secara keseluruhan, Jalan Tol Solo-Ngawi memiliki panjang 90,43 km yang terbagi dalam dua bagian pekerjaan, yaitu bagian yang dikerjakan oleh Pemerintah mulai STA 0+000- STA 21+081,5 sepanjang 21,08 km, sedangkan mulai dari STA 21+081,5- STA 90+43 sepanjang 69,35 km dikerjakan oleh PT JSN.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya