JAKARTA - Pemerintah membebaskan biaya akses data bagi peserta lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas). Skema aturan ini akan mulai diberlakukan pada pelaksanaan penawaran WK Migas mendatang guna menstimulasi investasi sektor migas di Indonesia.
“Kebijakan yang kita keluarkan untuk lelang selanjutnya, yaitu setiap peserta yang sudah mengambil bid document dan untuk mengevaluasi data akan di berikan akses datanya dengan tarif nol rupiah,” ungkap Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Baca Juga: 3 Kendala Penghambat Eksplorasi Migas
Sebelumnya bagi peserta lelang yang sudah mengambil bid document harus membayar untuk melakukan akses paket data migas di wilayah kerja tersebut. Biaya yang dikenakan bervariasi antar wilayah kerja tergantung ketersediaan datanya. Selama ini biayanya maksimal sekitar USD80.000. Dengan kebijakan baru ini, biaya tersebut dibebaskan atau nol rupiah.
“Selama masa lelang kita berikan akses (data secara bebas),” kata Agus.
Agus mengatakan, perubahan aturan ini dilakukan oleh pemerintah agar menambah jumlah peserta lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Kondisi ini berkaca pada pengalaman sebelumnya dari 215 kali lelang WK Mi gas yang dilakukan pemerintah, paket data yang diakses peserta hanya 223.
“Kalau di rata-rata hanya diakses oleh satu perusahaan setiap kali lelang,” ungkap Agus.
Sebagai informasi, paket data dalam penawaran Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) adalah sekumpulan data yang disusun untuk mengevaluasi potensi migas pada suatu WK yang ditawarkan.