"Karena OJK dalam melakukan pengawasan dan pengaturan ada ketentuannya bagi pihak-pihak yang terdaftar di OJK. Kemudian perusahaan yang tidak terdaftar dan ada kerugian di masyarakat, itu ada di ranah Satgas Waspada Investasi untuk menanganinya," jelas dia di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Dia menjelaskan, untuk sanksi yang dikenakan bagi fintech terdaftar di OJK disesuaikan dengan jenis pelanggarannya berdasarkan aturan yang berlaku.
"Tingkatan pelanggaran di OJK ada bermacam-macam, paling berat itu cabut izin," katanya.
Sedangkan untuk fintech yang tidak terdaftar di OJK maka dilakukan kerjasama dengan Kemkominfo untuk memblokir fintech tersebut.
"Ini sudah dilakukan, karena memang begitu ada fintech yang ilegal dan bisa dibuktikan tidak berizin, itu OJK berkoordinasi dengan Kominfo untuk di-blok," kata dia.