"Makannya masyarakat harus tahu daftar fintech legal di OJK dulu, kan jadi kalau ada masalah (dengan fintech itu) bisa dipanggil pihaknya. Tapi kalau tidak terdaftar di OJK, ya tidak bisa (dipanggil)," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida juga menyatakan, pihaknya dapat melakukan penindakan pada fintech yang terdaftar di OJK. Namun, kalau belum terdaftar maka ranahnya ada pada Satgas Waspada Investasi.
"Karena OJK dalam melakukan pengawasan dan pengaturan ada ketentuannya bagi pihak-pihak yang terdaftar di OJK. Kemudian perusahaan yang tidak terdaftar dan ada kerugian di masyarakat, itu ada di ranah Satgas Waspada Investasi untuk menanganinya," jelas dia di lokasi yang sama.
Dia menjelaskan, untuk sanksi yang dikenakan bagi fintech terdaftar di OJK disesuaikan dengan jenis pelanggarannya berdasarkan aturan yang berlaku.
"Tingkatan pelanggaran di OJK ada bermacam-macam, paling berat itu cabut izin," katanya.