JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir 341 financial technology (fintech) peer to peer landing atau platform pinjaman langsung tunai yang ilegal atau tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Posisinya per kemarin, fintech sudah ada 275 yang diblokir dari yang diajukan. Kemudian ditambah lagi 66 yang diblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan di Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Samuel menjelaskan, pemblokiran tersebut untuk melindungi masyarakat dari kerugian. Sebab fintech ilegal, tak memiliki kejelasan informasi mengenai pegerakkan bisnis dan informasi perusahaan.
Baca Juga: Banyak Korban Pinjaman Online, Ini Kata OJK
Oleh sebab itu, Samuel meminta masyarakat tidak mudah terkecoh dengan fintech ilegal. Di mana masyarakat bisa melihat fintech yang terdaftar melalui website OJK.