Baca Juga : BFI Finance Catat Pembiayaan Baru Rp12,7 Triliun, Naik 24%
Perseroan menegaskan bahwa manajemen berkeyakinan dapat melunasi kewajiban pembayaran utang dengan tepat waktu, baik untuk kupon bunga maupun pokok obligasi. Kemudian menyinggung kasus hukum perseroan yang telah dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan perkara hukum antara PT Aryaputra Teguharta (APT) melawan Kemenkumham dan BFIN, Sudjono menegaskan bahwasannya dalam putusan tersebut PTUN mengabulkan gugatan APT tentang pembatalan dan pencabutan keputusan Kemenkumham soal persetujuan dan penerimaan laporan akta perubahan anggaran dasar BFIN.
Menurutnya, putusan yang dikeluarkan PTUN Jakarta tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan BFI Finance bahwa putusan PK Nomor 240/2006 telah tdak dapat dieksekusi berdasarkan dua penetapan ketua PN Jakpus dan lima surat ketua PN Jakpus.
Baca : Kena Kasus Hukum, Operasional BFI Finance Berjalan Normal
Adapun pada awal Oktober 2018 lalu, BFIN telah menerima relaas panggilan sidang dari PN Jakpus atas gugatan yang diajukan oleh APT kepada BFIN. Dalam gugatan tersebut, APT menuntut tiga hal kepada BFI Finance. Salah satu tuntutan yang diajukan APT adalah BFI Finance dituntut membayar dwangsom kepada APT sebesar Rp80,3 miliar.