JAKARTA - Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI. Dalam aturan teranyar ini mengatur tentang tax holiday, Daftar Negatif Investasi (DNI), hingga memperkuat pengendalian devisa.
Menko Perekonomian Darrmin Nasution mengatakan, Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI yang pertama mengatur tentang perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) guna mendorong investasi langsung dari industri perintis dari hulu hingga ke hilir.
Menko Darrmin menjelaskan, pemerintah telah menyempurnakan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkeu Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Baca Juga : Sudah Lama Absen, Ini Penjelasan Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI
"Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan tax holiday," kata Menko Darrmin, Jumat (16/11/2018).
Menko Darrmin menerangkan, Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI juga mengatur kembali relaksasi DNI sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Dengan begitu, kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termaksud UMKM dan koperasi.
Dia menambahkan, pemerintah juga memperluas kemitraan bagi UMKM dan koperasi untuk bekerjasama agat usahanya mengalami peningkatan yang lebih besar.
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi Penanaman Modal Asing (PMA) untuk porsi saham yang lebih besar lantaran selama ini dinilai masih sepi peminat.
"Kita ingin menjaga dan terus mendorong kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia," terang Menko Darrmin.
Menko Darrmin menerangkan bahwa kebijakan ketiga dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI juga mengatur bagaimana memperkuat devisa negara dengan pemberian insentif perpajakan.
Baca Juga : Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I hingga XVI, Cek di Sini
Pengendalian ini berupa kewajiban untuk memasukkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam. Selain itu, insentif perpajakan berupa pemberian tarif final pajak atas deposito.
Menurut Menko Darrmin, kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak akan menghalangi keperluan perusahaan guna memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.
"Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia," tandasnya.
(Rani Hardjanti)