JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin telah meneken peraturan terkini terkait dengan seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai tahapan seleksi kemampuan dasar (SKD) dengan tingkat kelulusan yang rendah.
“Sudah saya teken tadi di dalam (Permenpan mengenai SKD),” kata dia di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).
Dia melanjutkan, pihaknya telah melaporkan mengenai persoalan ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Ya sudah, permenpan saya sudah lapor bapak presiden,” tegas dia.
Baca Juga: Bukan Passing Grade tapi Sistem Rangking, Begini Mekanisme Seleksi CPNS 2018
Selanjutnya, dia menegaskan jika hari ini akan diterbitkan aturan baru mengenai sistem baru dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018, dari yang awalnya menggunakan system passing grade menjadi system rangking.