Baca Juga: Seleksi CPNS Tak Lagi Pakai Passing Grade, SKD Resmi Gunakan Sistem Ranking
Artinya jika melihat data tersebut, angka tersebut masih memenuhi syarat untuk lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang yakni 3 kali formasi. Seperti diketahui, dalam Permenpan 20 tahun 2017, dalam aturan tersebut bilang jumlah peserta yang berhak mengikuti SKB adalah 3 kali formasi dari masing-masing jabatan yang dilamar.
Ada beberapa alasan mengapa tingkat kelulusan pada CPNS 2017 lebih tinggi dari tahun 2018. Alasan yang paling utama adalah karena mayoritas formasi yang dibuka pada CPNS 2017 adalah khusus Kementerian Pusat.
Oleh karena itu lanjut Setiawan, pemerintah menyiapkan dua opsi pilihan untuk mengakomodir rendahnya angka kelulusan tersebut. Kedua opsi tersebut yakni diturunkannya passing grade atau dengan sistem rangking. Kedua opsi tersebut belum bisa diputuskan mana yang akan dipakai. Sebab, saat ini Panitia Seleksi Nasional (panselnas) sendang mengkaji betul bagaimana dampak dan efeknya jika salah satu aturan tersebut ditetapkan. Namun kini dipastikan pemerintah menggunakan sistem rangking.
(Widi Agustian)