JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin telah meneken peraturan terkini terkait dengan seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai tahapan seleksi kemampuan dasar (SKD) dengan tingkat kelulusan yang rendah.
“Sudah saya teken tadi di dalam (Permenpan mengenai SKD),” kata dia di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).
Dia melanjutkan, pihaknya telah melaporkan mengenai persoalan ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Ya sudah, permenpan saya sudah lapor bapak presiden,” tegas dia.
Baca Juga: Bukan Passing Grade tapi Sistem Rangking, Begini Mekanisme Seleksi CPNS 2018
Selanjutnya, dia menegaskan jika hari ini akan diterbitkan aturan baru mengenai sistem baru dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018, dari yang awalnya menggunakan system passing grade menjadi system rangking.
“Hari ini akan kita luncurkan Permenpan, tetap yang lama 37 (tidak dihapus), kemudian Permenpan 37 mungkin ini 38 nomornya memperkuat yang 37. Jadi tidak menganulir,” jelas dia.
Seperti diketahui, angka kelulusan SKD pada CPNS 2018 masih sangat amat rendah. Bahkan angka kelulusan SKD CPNS 2018 di bawah dari angka kelulusan pada tahun lalu.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Setiawan Wangsaatmaja pernah mengatakan, berdasarkan data hasil tes SKD, peserta yang lulus passing grade di bawah 10%. Data yang masuk hingga saat ini sendiri baru sekitar 60%.
Angka tersebut berbanding terbalik dengan angka kelulusan pada tahun lalu. Menurut Setiawan, angka kelulusan pada CPNS 2017 mencapai 20%.
Baca Juga: Seleksi CPNS Tak Lagi Pakai Passing Grade, SKD Resmi Gunakan Sistem Ranking
Artinya jika melihat data tersebut, angka tersebut masih memenuhi syarat untuk lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang yakni 3 kali formasi. Seperti diketahui, dalam Permenpan 20 tahun 2017, dalam aturan tersebut bilang jumlah peserta yang berhak mengikuti SKB adalah 3 kali formasi dari masing-masing jabatan yang dilamar.
Ada beberapa alasan mengapa tingkat kelulusan pada CPNS 2017 lebih tinggi dari tahun 2018. Alasan yang paling utama adalah karena mayoritas formasi yang dibuka pada CPNS 2017 adalah khusus Kementerian Pusat.
Oleh karena itu lanjut Setiawan, pemerintah menyiapkan dua opsi pilihan untuk mengakomodir rendahnya angka kelulusan tersebut. Kedua opsi tersebut yakni diturunkannya passing grade atau dengan sistem rangking. Kedua opsi tersebut belum bisa diputuskan mana yang akan dipakai. Sebab, saat ini Panitia Seleksi Nasional (panselnas) sendang mengkaji betul bagaimana dampak dan efeknya jika salah satu aturan tersebut ditetapkan. Namun kini dipastikan pemerintah menggunakan sistem rangking.
(Widi Agustian)