Ini Besaran UMK 2019 di Banten, Paling Besar Rp3,9 Juta

Rasyid Ridho , Jurnalis
Rabu 21 November 2018 19:31 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui surat keputusan yang telah ditandatanganinya pada hari ini.

Adapun keputusan penetapan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

"Dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat," kata Wahidin. Rabu (21/11/2018).

 Baca Juga: Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan UMP

WH sapaan akrabnya meminta agar buruh dapat memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi. "Berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan" ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya