SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui surat keputusan yang telah ditandatanganinya pada hari ini.
Adapun keputusan penetapan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
"Dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat," kata Wahidin. Rabu (21/11/2018).
Baca Juga: Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan UMP
WH sapaan akrabnya meminta agar buruh dapat memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi. "Berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan" ujarnya.