Mantan wali kota Tangerang itu juga mengajak kepada para pengusaha agar tetap menjaga produktifitas usahanya dan tetap menjaga hubungan serta sinergitasnya dengan para buruh.
Adapun besaran UMP Banten yang telah diteken oleh Gubernur Banten WH mengalami kenaikan 8,03% atau sebesar Rp2.267.965 lebih tinggi dibandingkan besaran UMP tahun 2018 yaitu sebesar Rp2.099.385
"Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," tambah Kadisnakertrans Banten Alhamidi.
Baca Juga: Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan UMP
Berikut besaran jumlah UMK 8 kota dan kabupaten di Banten tahun 2019 yang terus mengalami kenaikan :